DPRD Sinjai Gelar Paripurna Pemberhentian Lukman H Arsal Sebagai Ketua DPRD

Dprd.sinjaikab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan usul pemberhentian Ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dan Pengumuman Pengangkatan Calon Pengganti Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (7/9/2021).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD sebagai Pejabat Sementara (Pjs), Sabir didampingi Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang  dihadiri 27 Anggota DPRD Sinjai, Sekwan Drs. Janwar beserta jajarannya.

Selaku Pejabat Sementara (Pjs) Sabir membacakan pidato pemberhentian Lukman H Arsal sebagai Ketua DPRD masa jabatan 2019-2024, dan pengangkatan pengganti Ketua DPRD sisa jabatan 2019-2024, Jamaluddin SH berdasarkan surat dari DPC Partai Gerindra Nomor : SL-07/04/A/DPC GERINDRA-SJ/VIII/2021.

Adapun aturan yang dibacakan oleh Pjs DPRD, Sabir yakni pada peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota memberikan sejumlah kewenangan kepada Partai Politik yang patut dihargai dimana diantara kewenangan tersebut yakni dalam hal menentukan calon Ketua DPRD merupakan hak Partai Politik yang memperoleh suara terbanyak untuk menentukan figur yang akan diresmikan sebagai Ketua DPRD.

“Begitupula Partai Politik memiliki hak untuk memberhentikan dan menentukan calon pengganti berkenan dengan hal tersebut maka perlu dilaporkan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2021 telah diterima surat dari DPC Partai GERINDRA Sinjai No: SL-07/04/A/DPC GERINDRA-SJ/VIII/2021 perihal usulan pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Sinjai,” pungkasnya.

Selanjutnya memperhatikan beberapa pasal dalam peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota diantaranya Pasal 36 Ayat 3 Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal: a. terbukti melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan, b. Partai Politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37 ayat 1 Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, ayat 2 pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna, ayat 3 pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD, pasal 39 ayat 2 calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan pada rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Sesuai dengan PP No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD, paling lambat tujuh hari ke depan disampaikan ke Provinsi dalam hal ini kepada gubernur melalui Bupati Sinjai.

Penulis: Nita