Rapat Paripurna, DPRD Setujui Laporan Badan Anggaran APBD Hingga Propemperda 2021

Dprd.sinjakab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna persetujuan terhadap laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas pembahasan Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (26/11/2020).

Dalam rapat tersebut enam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 telah disetujui oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal dihadiri Anggota DPRD Sinjai, Sekda Sinjai Drs. Akbar serta para Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai.

Ketua Bapemperda Andi Zainal Iskandar, menyampaikan bahwa sebanyak enam Ranperda yang diajukan Pemda dan 1 Ranperda inisiatif DPRD telah mendapat persetujuan pada rapat paripurna tersebut.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 15 tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomor 12 tahun 2019 bahwa Propemperda itu ditetapkan pada tahun N Mines I. yang artinya Propemperda tahun 2021 harus ditetapkan pada tahun 2020.

“Undang-undang nomor 15 tahun 2019 juga mengatur bahwa Propemperda itu ditetapkan sebelum ditetapkan Ranperda ABPD 2021” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Sinjai Drs. Akbar memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan menyetujui Propemperda tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD karena telah membahas dan menyetujui Propemperda tahun 2021 yang akan menjadi agenda pembahasan pada tahun 2021 nantinya” katanya.

Adapun Enam Propemperda yang mendapat persetujuan DPRD Sinjai yaitu, perda penanggulangan kemiskinan, perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tentang Rencana Pembabangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 yang meliputi penyesuaian nomenklatur program dan kegiatan serta penyesuaian indikator capaian RPJMD.

Perda penyelengaraan transportasi yang meliputi, ketentuan umum, asas, raung lingkup, kewenangan, penyelenggeraan perhubungan darat, penyelenggeraan perhubungan laut, pengawasan penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

Perda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang meliputi, izin lokasi pengeloaan limba B3, izin pengumpulan limbah B3 pada skala Kabupaten kecuali minyak pelumas/oli, izin penyimpangan sementara limbah B3 di industri atau usaha suatu kegiatan, pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3, pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3, pengawasan status tanggap darurat, serta pengawasan penanggulangan kecelakaan limbah.

Dan, perda pajak daerah meliputi, perluasan basis data daerah, penyesuaian tarif beberapa pajak daerah, dan penambahan objek pajak. (Shan/Nt)