Pansus DPRD Kode Etik Menggelar Rapat Pemantapan Konsepsi Rancangan Perubahan Peraturan DPRD

Dprd.sinjaikab.go.id- Perwakilan 9 Fraksi yang tergabung dalam Pansus Kode Etik Rancangan Peraturan DPRD tentang revisi Peraturan DPRD No 2 Tahun 2015, menggelar Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (19/7/2021).

Rapat tersebut merupakan rapat pemantapan konsepsi Rancangan Perubahan Peraturan DPRD No 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik hasil dari pembahasan dan study komperatif yang dilakukan oleh Pansus DPRD Sinjai.

Wakil Ketua Pansus Kode Etik, Fachriandi Matoa, mengungkapkan bahwa rapat tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil study komperatif dan konsultasi Pansus DPRD ke Biro Hukum Pemprov Sulsel.

Dikatakan, perubahan kode etik peraturan DPRD No 2 tahun 2015 berdasarkan atas dua hal yang mendasar yakni perubahan dasar hukum PP No 16 tahun 2010 menjadi PP No 12 tahun 2018, kemudian faktor kedua perkembangan zaman bahwa ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini.

“Seperti dua faktor yang melandasi berubahnya kode etik ini karena peraturan perundang-undangan selain itu ada bebrapa ketentuan yang kita sesuaikan dengan zaman sekarang ini seperti misalnya tentang surat undangan yakni Anggota DPRD dengan kondisi tertentu dapat diundang melalui sms, nah sekarang ini seiring berubahnya zaman, sms sudah tidak lazim lagi digunakan, sekarang kita ubah dengan surat eloktronik” ungkap Fachriandi Matoa dari Fraksi Gerindra.

Ia juga mengaku progres dari rancangan kode etik tersebut sudah pada tahap penyelesaian, karena rapat yang dilakukan ini adalah rapat pemantapan dari pembahasan-pembahasan hasil study komperatif kemudian akan di finalkan selanjutnya disodorkan ke Pimpinan DPRD untuk diundangkan.

Setalah dibuka oleh Ketua Pansus Muzawwir dari Fraksi Nurani Berjuang, rapat tersebut diambil alih dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Fachriandi Matoa dari Fraksi Gerindra dihadiri Drs. Akmal MS dari Fraksi PKS, Andi Jusman dari Fraksi Nasdem serta Zulkifli dari Fraksi PPP.

Adapun Anggota Pansus lainnya diantaranya, Andi Abrachman dari Fraksi Golkar, Kamrianto dari Fraksi PAN, Zahra Usman dari Fraksi Demokrat, Zainal Abidin Hasnur dari Fraksi Bintang Kebangsaan.

Diketahui, Rapat tersebut turut dihadiri Bagian Hukum Setdakab Sinjai untuk memberikan pandangan dan masukan dalam penyempurnaan atau pemantapan konsepsi rancangan peraturan DPRD. (Nita)