Soal Beasiswa Bermasalah, Komisi 1 DPRD Sinjai Tindaklanjuti Hingga Ke Kementerian

Dprd.sinjaikab.go.id- Terkait persoalan adanya salah satu Mahasiswa yang menerima bantuan Beasiswa yang dianggap tidak memenuhi syarat tetapi di loloskan oleh tim Pansel, Komisi I DPRD Sinjai menanggapi serius akan persoalan ini.

Salah satu langkah yang sudah di tempuh Komisi I DPRD Sinjai adalah melakukan Kunjungan ke Universitas Negeri Makassar (UNM) bersama Dinas terkait, akan tetapi kunjungan tersebut tidak mendapatkan hasil atau bukti yang menyatakan oknum mahasiswa menerima beasiswa dari kampus UNM sendiri.

Tidak sampai disitu, Komisi I DPRD Sinjai juga melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, (09/3/20) senin lalu.

Komisi I DPRD Sinjai, telah menemukan jawaban atas persoalan tersebut bahwa yang bersangkutan benar mendapatkan beasiswa dari kemendikbud dan dinyatakan mendapat beasiswa ganda yang telah melanggar Perbup tentang bantuan pendidikan.

Ini membuktikan bahwa A. Baso Husain tidak memenuhi persyaratan untuk menerima beasiswa tersebut karena salah satu persyaratan pada peserta calon penerima bantuan beasiswa adalah tidak mendapatkan bantuan beasiswa dari lembaga manapun.

Hal ini dibenarkan oleh Anggota Komisi I DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu yang menyatakan bahwa A. Baso Husain terbukti benar menerima bantuan Beasiswa dari Kemendikbud

Oleh Karena itu, Ketua Fraksi Golkar ini, menyayangkan kepada tim Pansel akan persoalan yang terjadi karena telah meloloskan mahasiswa tersebut padahal proses tahapan melalui verifikasi faktual.

“Saya sangat menyayangkan persoalan seperti ini bisa terjadi, buat apa dilakukan tahapan verifikasi faktual kalau toh, kebenarannya diloloskan, ini membuktikan bahwa adanya permainan pada tim Pansel” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir yang ditemui di Ruang Kerjanya menyampaikan bahwa memang benar yang bersangkutan menerima beasiswa ganda sehingga sanksinya adalah melakukan pengembalian.

“Terserah yang bersangkutan mau mengembalikan ke Dinas Pendidikan atau ke Kemendikbud, tidak ada masalah sepanjang yang bersangkutan mau mengembalikan” tuturnya.

Tinggalkan Balasan