DPRD Terima Ranperda APBD 2019 Dari Pemkab

Dprd. Sinjaikab. go. id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna penyampaian dan penyerahan Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2019 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Selasa (30/6/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, bersama Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang, dihadiri Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Sekda, para Asisten serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal dalam pidato pengantarnya menyampaikan harapannya dengan diukirnya kembali prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, Dewan menaruh harapan sekaligus bertekad untuk bersma-sama agar mengawal atas pencapaian ini sehingga tetap dapat dipertahankan pada tahun berikutnya atau pada tahun yang akan datang.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa, pembahasan dan klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah yang tidak memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Atas dasar tersebut, maka pasca penyerahan laporan hasil pemeriksa BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk tahun 2019, DPRD tidak lagi melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai” jelasnya.

Lebih lanjut, Lukman, mengingatkan bahwa Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD dibahas bersama Kepala Daerah dan DPRD untuk mendapat persetujuan bersama, dimana persetujuan bersama tersebut dilakukan paling lanbat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementar itu, Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 ini merupakan bagian dari upaya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya pemenuhan azas pertanggungjawaban, transparansi dan akuntabilitasi dalam penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Untuk itulah Ranperda pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang kita susun setiap tahun, tidak sekedar dijadikan pemenuhan tanggungjawab konstitusional tetapi merupakan upaya untuk memberikan data dan informasi yang transparan dan lengkap mengenai realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitasi, serta catatan atas laporan keungan, (CaLK)” ungkapnya.

Rapat Paripurna digelar secara virtual yang turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Sinjai, dengan menerapkan protokol kesehatan dan dirangkaikan dengan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Sinjai. (Nt)