Dprd.sinjaikab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD kepada Pemerintah Daerah, Selasa (8/11/2022).
Penyerahan dua ranperda inisiatif DPRD tersebut melalui Rapat Paripurna yang diserahkan oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin kepada Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong.
Kedua Ranperda inisiatif DPRD tersebut yakni ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif serta Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menyampaikan bahwa perkembangan dan Pemberdayaan koperasi merupakan visi penting penyempurnaan undang-undang tentang perkoperasian. Sementara tekad dan kehendak politik dari pemerintah serta Gerakan Koperasi menjadi semangat dan kekuatan untuk lahirnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif yang sesuai dengan dinamika lingkungan.
“Undang-Undang dan Peraturan Daerah ini secara produktif harus saling melengkapi, memperkuat, dan menyempurnakan untuk mendorong tata kelola koperasi yang semakin baik di masa depan” katanya.
Berkaitan dengan Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda ini merupakan upaya dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia sebagai salah satu modal pembangunan daerah.
“Upaya ini harus dilakukan secara sinergis dan bekesinambungan sehingga tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dapat terlaksana dengan baik.
Selain itu, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika memberi kewenangan kepada Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Karena Peraturan Daerah tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan serta mengambil langkah teknis untuk mendukung upaya rehabilitasi dan pemulihan kondisi korban” jelanya.
Selain Ranperda insiatif DPRD, Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong juga menyerahkan empat ranperda dari Pemerintah Daerah kepada Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong berharap dengan kesiapan Anggota DPRD membahas enam ranperda ini nantinya akan diperoleh masukan, kritik dan saran penyempurnaan yang tidak hanya memberikan legitimasi formal sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah tetapi juga tidak bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga keberpihakan regulasi dapat memberikan rasa adil ditengah masyarakat, memberikan perlindungan terhadap warga serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat” harapnya.
Adapun ranperda yang diserahkan Pemerintah Daerah kepada DPRD yakni ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023, ranperda tentang penyelenggaraan transportasi, ranperda tentang pemberian insentif dan / atau kemudahan kepada masyarakat dan / atau investor, serta ranperda tentang pajak retribusi daerah.
Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD dihadiri para Anggota DPRD Sinjai, Forkopimda, Plh Sekda Andi Jefrianto Asapa, para Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai