Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai, Jl. Tanassang, Kel. Alehanuae, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai | Humas, Protokol dan Publikasi Sekertariat DPRD Kab. Sinjai

Sekretariat Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap  tugas dan fungsi DPRD.

Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

1.Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD 
2.Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
3.Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD dan
4.Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub. Bagian serta Pejabat Fungsional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkup sendiri maupun antar satuan organisasi dan/atau perangkat daerah lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Data Pengunjung

009418
Users Today : 19
Users Yesterday : 28
Users This Month : 147
Views Today : 40
Views Yesterday : 42
Views This Month : 276