Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
1.Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD 2.Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD 3.Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD dan 4.Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub. Bagian serta Pejabat Fungsional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkup sendiri maupun antar satuan organisasi dan/atau perangkat daerah lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.