Dprd.sinjaikab.go.id- Sekretariat DPRD Sinjai Mengikuti Webinar yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (30/08/2023).
Webinar tersebut digelar malalui Zoom Meeting yang dihadiri Sekretaris DPRD Sinjai Drs. Janwar, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Muhammad Danial, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Andi Adityawarman, para Kasubag, Staf ASN serta non ASN lingkup Sekretariat DPRD.
Webinar KASN bertema “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” dibuka oleh Ketua KASN Agus Pramusinto.
Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan bahwa pada Undang-Undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil telah disebutkan bahwa pengelolaan ASN bertujuan untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Hal ini menunjukan bahwa negara menginginkan para ASN memiliki integritas dan moralitas yang baik” ucapnya.
Dikatakan bahwa dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KASN banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN khususnya kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN.
“Persoalan perselingkuhan ASN merupakan sebuah racun (toxic) bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk diantaranya merusak integritas moral, kinerja, reputasi dan karir ASN, mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan pihak lain serta turut merusak nama baik instansi dimata publik” jelasnya.