Dprd.sinjaikab.go.id- Komisi III DPRD Sinjai Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Rabu (31/05/2023).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Andi Jusman dihadiri Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang, para Anggota Komisi III DPRD seperti Muhammad Wahyu, Kamrianto, Zainal Abidin Hasnur dan Drs. Akmal.
Turut Hadir dari Pemkab Sinjai Kadis Perindag Muh. Saleh, Kadis PUPR H. Haris Achmad dan Kadis DLHK H. Sofwan Sabirin.
Ketua Komisi III DPRD Sinjai Andi Jusman menyampaikan bahwa rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti penyampaian aspirasi dari Asosiasi pedagang kuliner di jalan tondong yang menolak pembangunan alun-alun yang akan dibangun di lapangan Sinjai Bersatu sebelum adanya kejelasan relokasi untuk kelanjutan aktivitas mereka selama pembangunan berlangsung.
“Rapat ini digelar juga dimaksudkan agar instansi terkait menjelaskan desain atau rencana pembangunan alun-alun Kota yang akan dibangun di Lapangan Sinjai Bersatu dan yang paling utama persoalan relokasi untuk kelanjutan aktivitas para pedagang selama pembangunan berlangsung” katanya.
Dari RDP tersebut Konsultan desain alun-alun mendapat kesempatan untuk memperlihatkan desain yang akan di bangun nantinya serta menjelaskan terkait gambaran atau desain tersebut
Pihak Anggota DPRD Sinjai juga memberikan saran kepada Instansi tekhnis agar dalam bangunan yang akan di rehab nantinya agar dibangun juga Musholla untuk tempat sholat karena mengingat dominan masyarakat sinjai adalah Islam.
Disamping itu, Drs Akmal juga mengingatkan kepada Dinas PUPR agar memikirkan secara matang terkait aliran air ketika hujan karena mengingat daerah tersebut langganan banjir.
Sementara itu, Kadis PUPR H. Haris Achmad menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan alun-alun yang disajikan dalam kesempatan itu sudah terkontrak.
“Tujuan Pemerintah merehab Lapangan Sinjai Bersatu menjadi alun-alun yakni untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan didalam pengerjaannya itu memang tidak dibolehkan pedagang dijalan tondong berada disekitar lokasi karena akan mengganggu pengerjaan itu sendiri” ucapnya.
Dikatakan juga bahwa kegiatan ini bukan pembangunan baru namun rehab bangunan sehingga dampaknya ini bagi pedagang kuliner hanyalah sementara waktu pada saat pengerjaan paling lama 5 bulan karena waktu pengerjaan ini sampai 30 September 2023.
Kadis Perindag Muh. Saleh mengungkapkan bahwa terkait masalah relokasi sebelum adanya surat pembongkaran tersebut pihaknya sudah menyampaikan kepada para pengusaha dan juga pihaknya sudah melaporkan ke pimpinan terkait upaya kelanjutan usaha dari para pelaku usaha ini namun karena pimpinan masih berada di luar daerah sehingga hal ini juga disampaikan dan meminta dinas PUPR untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha kurang lebih 1 atau 2 minggu ke depan untuk pembongkaran.
“Di samping mungkin ada pekerjaan lain yang bisa dilaksanakan bagian belakang sambil menunggu respon dari Pimpinan. Terkait usulan lokasi kami rencanakan jika disetujui satu-satunya lokasi yang representatif untuk digunakan sebagai relokasi adalah lahan parkir stadion H. Andi Bintang sebelah utara karena melihat jumlahnya yang 21 pedagang ini dapat ditampung di pelataran parkir Stadion tersebut untuk kembali melanjutkan usaha dari teman-teman” jelasnya.
Dari RDP yang digelar, Ketua Komisi III DPRD Sinjai Andi Jusman berharap agar secepatnya ada solusi terkait relokasi kepada para pedagang kuliner.
Turut hadir dalam RDP para pedagang yang berada di Jalan tondong Lapangan Sinjai Bersatu.