DPRD.sinjaikab.go.id- Bertempat di Ruang Rapat DPRD, Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehubungan adanya aspirasi masyarakat perihal persoalan kasus Kepala Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Rabu (22/11/2023).
Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa menyampaikan bahwa masyarakat berharap Pemerintah Daerah menelaah, menganalisa dan menyimpulkan atas kejadian-kejadian dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait persoalan kasus yang sedang beredar di media sosial.
Asisten I Setdakab Sinjai Andi Irwansyahrani Yusuf mengungkapkan bahwa kejadian yang menimpa Kepala Desa Pattongko adalah kejadian yang cukup menghebohkan di masyarakat luas dan menuntut Pemerintah Daerah melakukan respon cepat terkait hal tersebut untuk menjamin agar kegiatan dan pelayanan Pemerintahan di Desa Pattongko tetap bisa berjalan dengan baik.
Untuk itu, setelah diterimanya laporan tersebut Pj Bupati Sinjai mengambil tindakan cepat yakni memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, melakukan akses yang lebih jauh terhadap kejadian yang terjadi dan bisa memberikan kepastian hukum terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap Kepala Desa.
“Langkah yang dilakukan oleh Bapak Pj Bupati Sinjai adalah dengan menunjuk Camat Tellulimpoe menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Pattongko agar kondisi ketentraman dan ketertiban di Desa patongko bisa tetap terjamin dan memastikan pelayanan dasar administrasi terhadap masyarakat kita bisa tetap dijalankan,” jelasnya.
Dikatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap kasus ini sampai dengan hari ini prosesnya belum selesai, karena masih dilakukan pengembangan-pengembangan terhadap laporan lain yang berkaitan dengan hal tersebut.
Sementara itu, ketua tim pemeriksa dari Inspektorat, Sri Ade Suriyani mengaku telah menerima perintah dari Pj Bupati Sinjai untuk melakukan pemeriksaan terhadap persoalan Kepala Desa Pattongko dan sampai hari ini pemeriksaan tersebut masih berjalan sehingga apa yang menjadi materi kesimpulan pada hari ini akan kami sampaikan ke Inspektur Inspektorat.
Olehnya itu, Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah yang terkait di dalamnya untuk segera menyelesaikan telaah atas persoalan ini dan memberikan kesimpulan sekaligus memutus persoalan Desa Patongko.
Selanjutnya, melakukan koordinasi kepada Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan seluruh pihak stakeholder terkait yang dianggap perlu untuk dilakukan agar segera melakukan tindakan-tindakan yang secepat mungkin dalam rangka menjamin ketentraman dan ketertiban masyarakat desa pattongko secara khusus dan masyarakat Kabupaten Sinjai.
Hadir dalam rapat Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Sabir, para Anggota Komisi I DPRD Nurfa Damayanti, Hj. Nurbaya Toppo, M. Takdir, Darwis, Asisten I Setdakab Sinjai Andi Irwansyahrani Yusuf, Kabag Hukum Andi Adhis Dharmaningsih, Camat Tellulimpoe dan Ketua BPD Pattongko.