Dprd.sinjaikab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Permohonan Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah Kabupaten Sinjai, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (27/10/2022).
Aset yang dihibahkan tersebut yakni Jaringan perpipaan spam perkotaan khususnya Kelurahan Lamatti Rilau yang telah melalui uji coba ditahun 2019 dan hasilnya bagus.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sabir yang menyampaikan tujuan digelar Rapat Paripurna yakni sesuai dengan pedoman pengelolaan barang milik daerah yang menyatakan bahwa pemindatanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
“Selain itu juga untuk tanah atau bangunan yang bernilai lebih dari 5 miliar rupiah harus melalui persetujuan DPRD dan Rapat Paripurna” ucapnya.
Sementara itu, Plh Sekda Andi Jefrianto Asapa mengungkapkan bahwa kinerja dari PDAM Sinjai akan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan air bersih.
“Tentunya dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat terkait kebutuhan air bersih khususnya di perkotaan Kabupaten Sinjai” katanya.
Aset yang di hibahkan tersebut mendapat persetujuan oleh Anggota DPRD Sinjai dihadiri Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Plh Sekda Andi Jefrianto Asapa, Kepala BPKAD Hj. Ratnawati Arif, Kadis PUPR Andi Taufiq Saleh, Dirut PDAM Nasrullah Mustamin serta Kabag Hukum beserta jajarannya.