Dprd.sinjaikab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (18/07/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sabir, Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang, para Anggota DPRD Sinjai serta Sekda Andi Jefrianto Asapa.
Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menyampaikan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari rangkaian atau tahapan pembasahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 yang telah diatur dalam pasal 11 Tata tertib DPRD Sinjai.
“Pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya mengenai laporan keuangan yang telah diperiksa BPK serta hasil pemeriksaan BPK dan Itu sudah termasuk kajian terkait realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah dan pembiayaan daerah serta asumsi yang telah disepakati dalam perubahan APBD 2022” katanya.
Sementara itu, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengucapan terima kasih atas kinerja seluruh pihak yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Terima kasih kepada tim Banggar DPRD dan anggota DPRD serta TPAD yang telah bekerja membahas Ranperda APBD 2022, apa yang menjadi masukan dari anggota DPRD akan menjadi bahan dalam proses penyempurnaan pelaksanaan APBD di tahun-tahun yang akan datang” jelasnya.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari beberapa OPD dilingkup Pemkab Sinjai.