Dprd.sinjajkab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 diserahkan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) kepada Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin berlangsung di Ruang Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian prosedur pengawasan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran diantaranya BPK, Kementerian Dalam Negeri serta DPRD.
Dikatakan, konsepsi ini menjadi suatu sistem untuk mendukung terwujudnya Good Governance sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik.
“DPRD berwenang membahas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD diantaranya untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam arah Kebijakan Umum APBD” ucapnya.
Disamping itu, dalam konteks pengawasan hal ini menjadi momentum untuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD, baik pengawasan terhadap serapan anggaran terlebih lagi terhadap manfaatnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengungkapkan bahwa penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 ini merupakan bagian dari upaya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pemenuhan azas pertanggungjawaban, transparansi dan akuntabilitas dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ).
Olehnya itu, rancangan peraturan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang di susun setiap tahun, tidak sekedar dijadikan pemenuhan tanggungjawab konstitusional tetapi merupakan upaya untuk memberikan data dan informasi yang transparan dan lengkap mengenai realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan (CaLK).
“Kerja keras dan komitmen yang telah kita bangun harus semakin ditingkatkan, mengingat upaya untuk mempertahankan opini sekiranya akan menjadi lebih sulit, apabila tidak didukung oleh keseriusan kita semua” ucapnya.
Bupati ASA juga membacakan hasil realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan pandangan umum Fraksi DPRD Sinjai dan turut dihadiri para Anggota DPRD Sinjai, Forkopimda, Sekda, Asisten serta tamu undangan lainnya.