Dprd.sinjaikab.go.id- Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah bertempat di Ruang Rapat DPRD, Senin (5/9/2022).
Rapat digelar sebagai tindaklanjut aspirasi yang masuk terkait dengan pemberhentian perangkat desa serta penyuluh KB di Pulau Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan.
Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa saat membuka RDP tersebut menyampaikan tujuan digelar rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti aspirasi atau pengaduan masyarakat terhadap persoalan yang sedang terjadi.
“Meski sebenarnya kita sudah dua kali melaksanakan rapat namun karena adanya kembali aspirasi sehingga kita agendakan kembali rapat sekaligus ingin mengetahui dan memperjelas kepada OPD terkait tentang tindaklanjut rekomendasi Komisi I DPRD pada RDP 21 Juli 2022 yang lalu” ucapnya.
Kepala Desa Buhung Pitue, H. Arifuddin mengungkapkan bahwa terkait pemberhentian perangkat desa sudah dilakukan rapat koordinasi dalam ruang lingkup pemerintah desa buhung pitue dan yang dibahas dalam rapat tersebut yakni terkait pelanggaran terhadap beberapa perangkat desa, tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan sebagai perangkat desa serta kehadiran dikantor desa Buhung Pitue yang tidak terpenuhi sebagai perangkat desa.
Setalah dilakukan pembahasan oleh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang menjadi keputusan akhir pertemuan musyawarah tersebut yaitu rapat yang dilaksanakan atas permintaan masyarakat untuk memberhentikan beberapa perangkat desa dan telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, pemberhentian perangkat desa dilakukan karena sudah tidak ada hubungan yang baik antara atasan dengan bawahan, adanya perangkat desa yang melakukan tindakan yang dapat membuat kegaduhan dikalangan masyarakat, dan terbukti perangkat desa melakukan kampanye dikalangan masyarakat.
“Terkait dengan pemberhentian penyuluh KB itu tidak benar, yang kami berhentikan adalah kadernya” tambahnya.
Sementara itu, Camat Pulau Sembilan, Baharuddin Jufri mengaku telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Desa Buhung Pitue mengenai persoalan mediasi terhadap beberapa perangkat desa dan juga hasil RDP pada bulan juli namun, dikatakan Kepala Desa Buhung Pitue tetap pada pendirian yakni memberhentikan beberapa perangkat desa tersebut.
“Kami telah melakukan komunikasi kepada Pak Desa untuk memediasi persoalan ini namun Pak Desa tetap pada pendirian karena sudah tidak adanya kecocokan kerjasama antara atasan dan bawahan” jelasnya.
Terkait dengan pemberhentian penyuluh KB, Kepala DP3AP2KB, Andi Tenri Rawe mengaku untuk persoalan ini bukan menjadi wewenang DP3AP2KB, namun persoalan tersebut sampai saat ini belum ada laporan terhadap pemberhentian kader itu.
Anggota Komisi I DPRD Sinjai Muh. Dahlan berharap agar Pemerintah Daerah termasuk Kecamatan dan Desa agar melakukan komunikasi dengan baik agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
“Kepada Kepala Desa juga tidak boleh serta merta mengambil keputusan, persoalan ini harus disikapi dengan bijak” harapnya.
Diketahui, persoalan yang terjadi sudah ditangani oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pengaduan perangkat desa yang diberhentikan.
Olehnya itu, Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa mengambil kesimpulan untuk menunggu keputusan dari PTUN dan mempertimbangkan persoalan yang terjadi karena bilamana Kepala Desa mencabut pemberhentian itu maka penggugat akan juga mencabut gugatannya di PTUN.
Turut hadir dalam RDP tersebut, Wakil Ketua I DPRD Sinjai Sabir, para Anggota Komisi I DPRD seperti M. Takdir, Zahra Usman, Nurfa Damayanti, Darwis, Muh Dahlan serta H. Nur Alam.
Adapun dari OPD, perwakilan Inspektorat, perwakilan PMD, perwakilan Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai, Bagian Hukum, Camat Pulau Sembilan, Kepala Desa Buhung Pitue, Ketua BPD serta tamu undangan lainnya.