Dprd.sinjaikab.go.id- Komisi I DPRD Sinjai mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sinjai, di ruang rapat Komisi 1, Kamis (22/12/2022).
RDP digelar menindak lanjuti aspirasi dan aduan masyarakat terkait kegiatan seminar Hari Ibu yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan akidah dan keyakinan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sinjai.
“Beberapa ormas mengatakan bahwa hari mulia itu sedikit dinodai dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas DP3AP2KB yang sesuai dengan surat Sekretaris Daerah dalam rangka memperingati Hari Ibu yang dalam kegiatannya diduga oleh masyarakat bahwa hal itu kurang layak kita lakukan di bumi Panrita kitta karena ada kerjasama dengan pihak gereja” ucap Ketua Komisi 1 DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa.
Kepala DP3AP2KB Sijjai, Andi Tenri Rawe Baso menyampaikan seminar dalam rangka Hari Ibu sebagai bentuk penghormatan kepada Ibu dan Perempuan khususnya di Kabupaten Sinjai yang mengikuti juknis dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Dikatakan, seminar tersebut juga mendatangkan pemateri yang dalam materinya tersebut tidak menyinggung atau penyampaian terkait ras dan agama.
“Adapun ilmu yang di sampaikan pemateri sangat bermanfaat untuk perempuan yang ada di kabupaten Sinjai karena membahas terkait kesehatan, perempuan yang sudah bersangkutan dengan hukum dan menjaga kesehatan mental perempuan bekerja/tidak bekerja,” bebernya.
Ia juga mengaku bahwa spanduk yang terpasang yang menjadi permasalahan ini dari pihak yayasan bukan dari DP3AP2KB. “Kami mengakui ini menjadi kelalaian kami terkait spanduk tersebut,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD H. Nur Alam meminta kepada DP3AP2KB agar menghentikan kerjasama dengan pihak yayasan dalam seminar itu.
“Kedepan harus lebih berhati-hati apabila melakukan kerjasama agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi apalagi kejadian ini bersifat sensitif di Bumi Panrita Kitta,” katanya.
Hal senada diungkapkan Hj. Nurbaya Toppo bahwa kedepan agar lebih hati-hati dalam melakukan kegiatan atau kerjasama. “Saya juga menyarankan kedepan ketika DP3AP2KB melaksanakan kegiatan apalagi menyangkut perempuan agar kami srikandi DPRD bisa diundang untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut,” ucapnya.
Di akhir rapat, Fachriandi Matoa menegaskan bahwa kejadian seperti ini baik secara administratif ataupun secara tekhnis tidak terjadi lagi.
Fachriandi Matoa merekomendasikan kepada DP3AP2KB untuk tidak bekerjasama masalah agama dalam kegiatan banyak orang atau publik yang berbau sensitif yang sifatnya bisa mengganggu kenyamanan masyarakat Sinjai, dan merekomendasikan bagian Sekretariat Daerah untuk teliti dan diperhatiakan dengan baik surat yang masuk dari OPD.
Turut hadir dalam RDP para Anggota Komisi I DPRD Hj. Nurbaya Toppo, Zahra Usman, H. Nur Alam, Muh. Dahlan dan Darwis.