Dprd.sinjaikab.go.id- Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa menghadiri Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 Kabupaten Sinjai bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (22/02/2023).
Konsultasi Publik ini digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan dibuka oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).
Kepala Bappeda Sinjai Irwan Suaib menyampaikan bahwa pelaksanaan forum konsultasi publik penyusunan rancangan RPD tahun 2024-2026 untuk memperoleh saran dan masukan untuk penyempurnaan rancangan awal RPD/RKPD dan menghimpun aspirasi dan harapan terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan.
“Ini merupakan upaya untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan permasalahan, isu strategis yang berkembang dan arah kebijakan pembangunan” katanya.
Sementara itu Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengungkapkan bahwa sesuai amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah yang berakhir Tahun 2023 dan daerah otonomi baru.
Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Sinjai wajib menyusun dokumen RPD Tahun 2024-2026, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah pengganti RPJMD Tahun 2018-2023 yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2023 ini.
Dikatakan, Forum konsultasi publik yang di laksanakan adalah salah satu tahapan penyusunan RPD, yang akan menjadi wadah untuk menyerap saran dan masukan dari segenap pemangku kepentingan pembangunan daerah.
Adapun materi yang disampaikan dalam forum konsultasi publik tersebut yakni, rancangan rencana pembangunan daerah Kabupaten Sinjai tahun 2024-2026 oleh Kepala Bappeda Sinjai, Arah kebijakan belanja daerah Tahun 2024-2026 oleh Kepala BKAD Sinjai dan arah Kebijakan pendapatan daerah Tahun 2024-2026 oleh Kepala Bapenda Sinjai.
Turut hadir mewakili Kepala Balitbangda Provinsi Sulsel Drs. Akhyani Saleh dan Forkopimda Sinjai.
Diikuti Para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setdakab, pimpinan perguruan, perwakilan tokoh Agama dan tokoh masyarakat, Ketua Organisasi Pemuda, perwakilan tokoh perempuan, ketua forum anak, perwakilan kaum disabilitas dan Tim Rancangan RPD tahun 2024-2026.