Dprd.sinjaikab.go.id- Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menghadiri Penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa di 13 Desa di Kabupaten Sinjai yang telah berakhir masa jabatannya untuk periode 2016-2022 dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa bertempat di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai, Kamis (29/12/2022).
SK tersebut di serahkan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada 13 Kepala Desa yang dinilai telah berdedikasi tinggi dalam membangun Kabupaten Sinjai dari desa.
“Selama 6 tahun menjabat, begitu banyak prestasi yang telah dicapai para Kepala Desa, diantaranya yakni berhasil menaikkan status desanya menjadi kategori Desa Mandiri dan kita patut apresiasi itu” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada para Penjabat Kepala Desa, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa masing-masing. Apalagi mengingat akan dilaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Sinjai di awal 2023 mendatang.
Pemberhentian Kepala Desa ini dilakukan dengan hormat dan tertuang melalui Keputusan Bupati Sinjai Nomor 838 Tahun 2022 yang mengacu kepada pasal 40 Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara pengangkatan Penjabat Kepala Desa tertuang dalam Keputusan Bupati Sinjai Nomor 839 Tahun 2022.
Turut hadir Forkopimda serta Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Sinjai.