Dprd.sinjaikab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Inisiatif DPRD berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (1/8/2022).
Ranperda yang diajukan oleh para inisiator DPRD terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi UMKM dan ekonomi kreatif.
Adapun para Inisiator DPRD diantaranya Fachriandi Matoa, Muzawwir, Zulkifli Zulfikar, Andi Jusman dan Ambo Tuwo.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin dihadiri Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang, para Anggota DPRD serta Sekwan Drs. Janwar.
Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, menyampaikan bahwa sebagaimana tata tertib DPRD pasal 8 bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi atau gabungan Komisi yang di koordinasikan oleh Bapemperda kemudian Ranperda yang diajukan oleh Anggota DPRD disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan penjelasan atau keterangan dan naskah akedemik, daftar hadir dan tandatangan pengusul.
“Hal ini telah dilaksanakan sebelum ditetapkan propemperda tahun 2020. kemudian ranperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda” ucapnya.
Dikatakan, Ranperda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada semua Anggota DPRD paling lambat 7 hari sebelum rapat paripurna.
“Hal ini telah dilakukan bapemperda untuk pengkajian dan harmonisasi kedua ranperda tersebut” katanya.
Selanjutnya, Inisiator DPRD, Muzawwir menyampaikan terkait ranperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat Sinjai yang di mana bertujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Insyaallah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lalu untuk menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, tentunya dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah memenuhi tiga unsur yaitu landasan filosofis, sosilogis dan yuridis.
Sementara itu, Inisiator DPRD, Fachriandi Matoa mengungkapkan bahwa ranperda perlindungan dan pemberdayaan koperasi UMKM dan ekonomi kreatif ini telah melalui beberapa pembahasan dan telah menetapkan naskah akademik tentu disertai dengan ranperda.
“Maka dari itu kami ingin menyampaikan bahwa secara filosofis Pemerintah daerah Sinjai harus hadir di tengah-tengah masyarakat kita untuk membantu memudahkan, melindungi dan memberdayakan para pelaku usaha kita” ungkapnya.
Diungkapkan Fachriandi Matoa bahwa pelaksanaan kajian yang dilakukan bersama tim perencanaan naskah akademik telah melakukan beberapa studi komparatif pada beberapa daerah yang berbeda pada provinsi Sulawesi Selatan, provinsi Jawa barat dan hasil studi komparatif ini merujuk pada omnibus law Pemerintah Pusat bahwa pada perda ini ada tiga pengaturan yang diatur didalam satu peraturan yakni tentang koperasi, usaha mikro dan kecil serta tentang ekonomi kreatif.
Dalam kesempatan tersebut, 9 Fraksi menyampaikan pandangan terhadap kedua ranperda ini dan telah disetujui pada rapat paripurna tersebut.