Dprd.sinjaikab.go.id- Menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu terkait penyelesaian polemik sengketa Pantai Marana di Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur.
Pemerintah Kecamatan Sinjai Timur menggelar pertemuan mediasi dengan mengundang Pimpinan bersama Anggota DPRD Sinjai bertempat di Desa Pasimarannu. Kamis (28/7/2021).
Pimpinan dan Anggota DPRD Sinjai yang dimaksud diantaranya Wakil Ketua I DPRD Sabir, Ketua Komisi I DPRD Fachriandi Matoa, Ketua Bapemperda Ir. Andi Zainal Iskandar, Anggota DPRD Ardiansyah Haris dan Lukman H Arsal.
Selain Anggota DPRD Sinjai turut hadir Kepala Bapenda Asdar Amal Darmawan, perwakilan Bagian Hukum, Danramil Sinjai Timur, Kapolsek Sinjai Timur, Camat Sinjai Timur Akbar dan Kepala Desa Pasimarannu.
Camat Sinjai Timur Akbar mengungkapkan bahwa pertemuan mediasi ini sebagai tindaklanjut dari rekomendasi yang dihasilkan RDP yang dimana menyatakan bahwa permasalahan ini dikembalikan ke Pemerintah Kecamatan untuk memediasi pihak-pihak terkait.
“Olehnya itu kami dari pihak Kecamatan menindaklanjuti sesuai rekomendasi Komisi I DPRD” ucapnya.
Menurutnya pihak Kecamatan baru mengetahui persoalan ini setelah menerima undangan RDP dari DPRD, sebelumnya baik pihak yang melapor maupun terlapor tidak melapor ke Pemerintah Kecamatan.
“Saya berharap agar pertemuan ini membuahkan hasil kesepakatan yang tidak merugikan satu sama lain” harapnya.
Sementara itu, perwakilan pembawa aspirasi mengaku resah karena ada oknum yang mengklaim objek wisata ini sebagai hak miliknya.
“Bagaimana kita mau kembangkan objek wisata ini pak, kalau ada oknum yang mengklaim miliknya” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan atas dasar apa sehingga adanya SPPT PBB yang dikeluarkan sementara sampai saat ini tidak ada bukti penjualan lokasi tersebut.
Pihak terlapor, Nur Wahid, mengaku mempunyai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang di klaim.
Ia juga mengaku objek wisata tersebut akan dikembangkan untuk penambahan pendapatan masyarakat demi kesejahteraan bersama.
“Saya hadir di sini ingin menemukan solusi karena apa yang saya klaim memiliki legalitas hukum yang sudah di tandatangani,” katanya.
Kepala Bapenda Asdar Amal Darmawan, membeberkan terkait kedudukan SPPT PBB pada lokasi yang menjadi permasalahan. ia menegaskan ketentuan aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pajak bahwa SPPT PBB adalah surat pernyataan pajak terutang saja atas para pihak yang memperoleh manfaat atas bumi maupun bangunan yang ada diatasnya dan bukan merupakan pengakuan negara terhadap kepemilikan bumi dan bangunan yang ada diatasnya.
“Jadi SPPT PBB bukan bukti kepemilikan tetapi bukti dokumen pembayaran pajak atas pihak-pihak yang memperoleh manfaat terhadap bumi dan bangunan yang ada diatasnya” jelasnya.
Pihaknya juga mengaku sudah menelusuri dokumen penerbitan SPPT PBB tersebut yakni dimohonkan untuk diterbitkan pada tahun 2014 dan sesuai dengan SOP di Bapenda bahwa persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pemohon untuk menerbitkan SPPT PBB tersebut secara adminstrasi itu terpenuhi.
“Nah itulah yang kemudian yang menjadi dasar Bapenda waktu itu untuk memenuhi syarat menerbitkan SPPT PBB atas lokasi tersebut” bebernya.
Mendengar penjelasan itu, Ketua Bapemperda Ir. Andi Zainal Iskandar meminta agar dokumen permohonan penerbitan SPPT PBB tersebut ditelusuri sesuai prosedur, mekanisme dan administrasi.
“Saya hadir ditempat ini sebagai pribadi disamping kedudukan saya juga sebagai Anggota DPRD karena kita menginginkan pertemuan ini melahirkan hasil atau keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak” tandasnya.
Hal senada yang diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa yakni pertemuan ini dimaksudkan untuk menemukan hasil keputusan disamping melihat dari landasan yuridisnya.
“Kedepan ketika ada permohonan penerbitan SPPT PBB sekiranya pihak Bapenda turun kelapangan menelusuri terlebih dahulu lokasi yang menjadi permohonan penerbitan itu” ucapnya.
Diakhir pertemuan menemukan hasil yakni pesisir pantai Marana ini diserahkan ke Pemerintah Desa Pasimarannu dan adapun pengelolaannya akan dibicarakan secara internal nantinya sepanjang tidak ada pihak-pihak yang dirugikan demi peningkatan ekonomi masyarakat serta kesejahteraan warga setempat.
Turut hadir dalam mediasi tersebut jajaran Pemerintah Desa Pasimarannu serta para tokoh masyarakat.