Dewan Terima Aspirasi Dari Peserta Seleksi PPPK

Dprd.sinjaikab.go.id- Tim penerima aspirasi DPRD Sinjai yakni A. Zainal Iskandar bersama Muhammad Wahyu menerima aspirasi dari peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kecamatan Sinjai Borong, Rabu (3/11/2021).

Peserta seleksi PPPK, Nurfianti mengaku dirinya lolos pada pengumuman tahap awal, 29 Oktober 2021 pada seleksi formasi guru olahraga di SDN 145 Co’bu, Sinjai Borong dengan nilai teknis murni 220 ditambah dengan nilai afirmasi.

Namun, kata Nurfianti, setelah dilakukan masa sanggah justru dirinya dinyatakan tidak lolos seleksi padahal seharusnya ada penambahan nilai afirmasi 75.

“Karena peserta PPPK harus mendapatkan nilai 225 setelah penurunan passing grade sebanyak 10 persen, seharusnya nilai saya sudah mencukupi untuk bisa lolos Pak” katanya.

Ia menyayangkan karena ditahap awal dirinya di loloskan setelah adanya masa sanggah justru dinyatakan tidak lolos.

“Kenapa tidak dari awal saja dinyatakan tidak lolos kalau memang peserta tidak memenuhi syarat” sambungnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, A. Zainal Iskandar akan segera menyampaikan ke Pimpinan agar merekomendasikan Komisi terkait untuk menggelar Rapat Kerja bersama
OPD terkait.

“Karena posisi kami hanya penerima aspirasi, kami hanya bisa menerima dan menyampaikan ke Pimpinan, selanjutnya Pimpinanlah yang merekomendasikan Komisi terkait untuk digelar Rapat sesuai mekanisme yang ada” tandasnya.