Komisi III DPRD Sinjai RDP Bersama Dinas Perindag

Dprd.sinjaikab.go.id- Komisi III DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM (Perindag), berlangsung di Ruang rapat DPRD, Kamis (07/10/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Drs. Akmal dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sabir, Wakil Ketua II DPRD Mapahakkang dan para Anggota Komisi III DPRD seperti Muzawwir, Andi Jusman, Kamrianto, Zulkifli, Zainal Abidin Hasnur, Andi Abrachman, serta Ardiansyah Haris.

Ketua Komisi III DPRD Drs. Akmal menyampaikan bahwa tujuan rapat digelar dalam rangka sebagai tindaklanjut adanya aspirasi dari para pedagang pasar sentral yang dimana ada beberapa yang belum mendapatkan lapak dan di sisi lain ada yang sudah dapat tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Perindag Muh Saleh mengungkapkan bahwa ada dua poin aspirasi yakni pedagang lama yang tidak mendaptkan lapak dan ada yang mendapatkan tetapi tidak dimanfaatkan.

Kios yang terbakar hanya 24 kios sementara yang dibangun menjadi 66 kios sehingga ada penambahan kios diperuntukkan penjual yang dulunya berada di trotoar.

“Kami akan menindaklanjuti kembali ke pengguna pasar apakah masih bersedia menempati atau tidak dan hal itu juga telah disebutkan dalam perda” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sabir menuturkan bahwa DPRD hadir sebagai mitra Pemerintah dalam membantu masyarakat yang ada dibawah agar dapat meminimalisir kesalahan yang ada dibawah.

“Ada baiknya instansi terkait menghimbau masyarakat untuk memberikan tempat kepada pedagang yang berhak atau yang memenuhi syarat” katanya.

Senada diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang bahwa sebaiknya dilakukan pendataan ulang yakni pemilik harus sesuai dengan yang menempati kios dan harus sesuai data yang ada di UPTD pasar sentral karena banyak pemilik sebelumnya menyewakan lapaknya kepada orang lain.

“Praktek seperti ini merugikan daerah dan masyarakat kita karena retribusinya masuk ke pemilik kios bukan ke Pemerintah Daerah karena mereka yang menyewakan” tandasnya.

Olehnya itu, Mappahakkang menyarankan agar dilakukan penataan sedemikian rupa baik sisi bangunan dan penggunaan sesuai dengan aturan yang ada.

Diakhir rapat, Ketua Komisi III DPRD, Drs. Akmal menarik kesimpulan agar OPD terkait dalam hal ini Dinas Perindag untuk kembali turun kebawah mengontrol para pedagang pasar sentral sinjai.