Bapemperda DPRD Sinjai Gelar Rapat Kerja Bersama Pemda

Dprd.sinjaikab.go.id- Bapemperda DPRD Sinjai menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah, bertempat di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Rabu (6/10/2021).

Rapat tersebut dalam rangka perharmonisasian Ranperda tahun 2021 baik Ranperda yang disampaikan Pemerintah Daerah maupun Ranperda inisiatif DPRD itu sendiri.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sinjai, A. Zainal Iskandar yang menyampaikan bahwa seperti diketahui peraturan daerah adalah suatu produk hukum daerah dalam mengambil satu kebijakan strategis dalam Pemerintahan sehingga ia menganggap rapat tersebut sangat penting untuk dicermati.

“Kita tidak mau ketika peraturan daerah ini telah ditetapkan kemudian ada resistensi publik terhadap kebijakan publik. kita tidak mau ada produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan per Undang-Undangan yang dimiliki” jelasnya.

Adapun Ranperda yang dibahas pada rapat tersebut diantaranya, Perda tentang penanggulangan kemiskinan pemerintah daerah, Perda tentang penyelenggaraan transportasi, Perda pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, Perda nomor 18 tahun 2013 tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, Perda tentang pajak daerah, serta Perda inisiatif DPRD tentang pembangunan kawasan perdesaan.

Turut hadir para inisiator Ranperda DPRD Sinjai Fachriandi Matoa, Ambo Tuwo, Andi Jusman dan Kamrianto, para Anggota Bapemperda Muh. Dahlan, Darwis, Muhammad Wahyu, M. Takdir, Nurfa Damayanti dan A. Olivia Batari Sugi serta para OPD terkait.