DPRD Gelar Paripurna PAW Pimpinan DPRD Sinjai

Dprd.sinjaikab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah Ketua DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa Masa Jabatan 2019-2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (29/9/2021).

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir didampingi Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang yang turut dihadiri para Anggota DPRD Sinjai.

Ketua DPRD Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024 resmi dijabat Jamaluddin SH menggantikan Lukman H Arsal.

Pengucapan sumpah tersebut disaksikan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong, Forkopimda, Sekda, para Asisten dan staf ahli Bupati Sinjai.

Dalam pidato pengantarnya, Wakil Ketua I DPRD Sinjai mengatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 07-0146/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Sinjai periode 2021-2024.

Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat dari DPC Partai Gerindra Sinjai Nomor : SL-07/04/A/DPC GERINDRA-SJ/VIII/2021 perihal usulan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka pada Tanggal 7 September 2021 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD dan Pengumuman Pengangkatan Calon Pengganti Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024.

Selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai Masa Jabatan 2019 – 2024 dan Pengangkatan Pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024.

“Keputusan DPRD tersebut diresmikan melalui Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2098/IX/TAHUN 2021, tentang Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Sinjai Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, dan Keputusan Gubernur Nomor 2099/IX/TAHUN 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Ketua DPRD Sinjai Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati ASA mengucapkan selamat kepada Ketua DPRD Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024.

“Semoga dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan DPRD dengan sebaik-baiknya” ucapnya.

Bupati ASA juga berharap agar Ketua DPRD yang baru dapat terus mempertahankan kualitas kinerja sebagaimana yang telah dicapai selama ini yakni bersinergi dan saling mendukung dengan berbagai unsur baik lembaga eksekutif maupun para pemangku keepntingan lainnya agar program kerja pembangunan daerah dapat dicapai sebagaimana diharapkan bersama.

Pengucapan sumpah tersebut turut disaksikan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai melalui virtual.

Penulis: Nita