DPRD-Pemkab Sinjai Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2022

Dprd.sinjaikab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sinjai terhadap Kebijakan Umum APBD serta prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2022, Kamis (12/8/2021).

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS tahun 2022 ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna dihadiri Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), para Pimpinan dan Anggota DPRD Sinjai, Sekda Sinjai Drs. Akbar, para Asisten dan staf ahli Bupati.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal yang dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian tahapan hingga selesainya dokumen KUA dan PPAS ini dapat dilalui sesuai dengan mekanisme serta batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan perundang-undangan.

Olehnya itu, sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemerintah Daerah selanjutnya akan menyusun dokumen RAPBD Tahun 2022 dengan mengacu pada KUA PPAS yang telah disepakati.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah yang telah berupaya keras menyusun Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022” katanya.

Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan ini merupakan upaya penyesuaian capaian target kinerja dan
Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dikatakan, penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ditujukan untuk penyediaan dokumen kebijakan anggaran perencanaan umum pendapatan dan belanja daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2022.

Selain itu, juga dalam rangka menjaga konsistensi perencanaan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RKPD Tahun 2022 dan RPJMD Tahun 2018-2023, mensinergikan antara perencanaan dari Pemerintah Daerah
dengan aspirasi masyarakat dari hasil Musrenbang baik di tingkat desa hingga kabupaten, mengoptimalkan ketersediaan anggaran untuk mencapai tujuan yang telah dituangkan dalam RKPD, serta meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sinjai dalam rangka memantapkan penyusunan perencanaan pembangunan yang transparan dan akuntabel.

“Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang telah bersama-sama dalam melaksanakan rangkaian proses penyusunan sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Sinjai Tahun 2022 merupakan implementasi nyata dari sinergitas Pemerintah Daerah dan DPRD Sinjai yang senantiasa saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi” ungkapnya.

Diketahui, Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2022 ini ditandatangani Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) bersama Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir dan Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Mappahakkang turut disaksikan secara virtual oleh para Forkopimda serta para Kepala OPD.

Penulis: Nita