Komisi III DPRD Sinjai Tindaklanjuti Aspirasi

Menindaklanjuti penyampaian aspirasi dari Aliansi Peduli Masyarakat Nelayan bersama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sinjai terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan Syahbandar terkait pengurusan dokumen kapal, Komisi III DPRD Sinjai, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (11/1/2021).

Berlangsung di Ruang Rapat DPRD, RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD, Drs. Akmal, dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang, Anggota Komisi III DPRD, Andi Jusman, Kamrianto, Zulkifli, Muzawwir, Ambo Tuwo, Andi Abrachman, Zainal Abidin Hasnur, serta Ardiansyah Haris.

Turut dihadiri oleh Kadis Perhubungan, Andi Irwansyahrani, Kepala Kantor Syahbandar Sinjai, perwakilan PTSP, serta para staf Syahbandar Sinjai.

Mengawali RDP tersebut, Anggota Komisi III DPRD yang juga salah satu penerima aspirasi dari Aliansi peduli masyarakat nelayan, menjelaskan dan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan para pembawa aspirasi yang meminta adanya transparansi pengurusan dokumen kapal karena seperti diketahui adanya oknum staf syahbandar yang meminta pembayaran lebih diluar dari nominal kwitansi yang diberikan.

“Pembawa aspirasi meminta penjelasan apa yang terjadi atas pembayaran lebih oleh para nelayan yang mengurus dokumen kapal” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Syahbandar Sinjai, H. Darwis, meminta maaf atas perbuatan oleh oknum staf syahbandar yang dianggap merugikan masyarakat nelayan.

“Saya selaku kepala Syahbandar meminta maaf atas kejadian yang telah terjadi, insyaAllah apa yg telah terjadi tidak akan lagi terulang dan kami sudah tindaklanjuti kepada oknum staf tersebut.”

Sementara itu, Kadis Perhubungan, Andi Irwan Syahrani, mengaku sudah melakukan komunikasi kepada pihak syahbandar atas apa yang telah terjadi,
karena sudah merugikan masyarakat nelayan.

“Setelah kami melakukan komunikasi kami sudah bersepakat untuk memberhentikan oknum tersebut, dan meminta kepada pihak syahbandar agar melakukan ganti rugi atau pengembalian uang terhadap masyarakat nelayan yang telah dirugikan” katanya.

Anggota DPRD, Andi Jusman, yang juga penerima aspirasi tersebut, meminta kepada Syahbandar agar lebih transparansi melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan dan pelayanan dokumen kapal.

“Yang diminta masyarakat sebenarnya hanya transparansi, apabila masyarakat dijelaskan terkait prosedur pengurusan dokumen kapal hingga ke provinsi dan biaya-biaya yang dibutuhkan agar dokumen tersebut selesai, saya kira masyarakat tidak masalah akan hal tersebut akan tetapi mereka tidak dijelaskan dan tidak mengetahui proses pengurusan dokumen kapal yang mengharuskan mengurus hingga ke provinsi” jelasnya.

Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Mappahakkang, berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi agar dalam proses perizinan dokumen kapal lebih transparansi, dan perlunya sosialisasi baik yang dilakukan Syahbandar maupun Dinas Perhubungan kepada masyarakat agar kepercayaan masyarakat bisa kembali lagi.

Diakhir rapat, Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Drs. Akmal, menarik kesimpulan bahwa apa yang menjadi pembahasan pada RDP ini telah menemukan titik temu karena pihak Syahbandar akan melakukan ganti rugi terhadap nelayan yang merasa dirugikan.

“Kita juga meminta kepada pihak syahbandar agar SOP di tempel didinding kantor sehingga masyarakat tahu terkait SOP pengurusan, dan yang terakhir kami meminta agar pungli tidak terulang lagi terkhusus di Syahbandar” tutupnya.