DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyerahan 9 Ranperda

Dprd.sinjaikab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 Ranperda Inisiatif DPRD, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Selasa, (20/10/2020).

Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir, didampingi Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Mappahakkang, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Sekda, Drs. Akbar, serta para Asisten Setdakab Sinjai.

8 Ranperda tersebut diserahkan oleh Pemkab Sinjai kepada DPRD dalam hal ini Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong kepada Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir, untuk dibahas bersama dan 1 Ranperda Inisiatif DPRD diserahkan kepada Pemkab Sinjai dari DPRD yang disaksikan oleh para Anggota DPRD Sinjai.

Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir, dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa rancangan peraturan adalah merupakan Hak dan Kewajiban Kepala Daerah dan DPRD, karena dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dituntut membuat Perda sebagai dasar Hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan Aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah tersebut.

Disamping itu, Perda adalah sebagai bagian dari sistem Peraturan Perundang- Undangan yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda serta tidak boleh bertentangan dengan hirarki peraturan Perundang- Undangan.

“Kita berharap agar kiranya subtansi materi peraturan ini telah tersosialisasi dengan baik sehingga dapat berlaku optimal setelah ditetapkan, selanjutnya kita mengharapkan regulasi yang dilahirkan nantinya memiliki kualitas, baik dari segi subtansi materi maupun terhadap kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, untuk itu, diharapkan atensi dan sumbangsih pemikiran dari Anggota DPRD serta Pemerintah Daerah secara maksimal dalam setiap tahap pembahasan” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah upaya Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan penyelenggaraan dan birokrasi pemerintahan yang semakin menuntut akuntabilitas dan legalitas formal sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, kebutuhan akan lahirnya regulasi setiap saat selalu ada karena adanya tuntutan atau perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau adanya penyesuaian kondisi sosiologis serta perkembangan dan dinamika pemerintahan, olehnya itu, diperlukan penyempurnaan kebijakan yang telah ada serta pemenuhan regulasi yang didedikasikan bagi peningkatan pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ranperda yang kami serahkan kepada Dewan, merupakan wujud dan komitmen Pemerintah Daerah untuk senantiasa mengedepankan akuntabilitas dalam perumusan setiap kebijakan beserta urgensi dan substansi pembentukannya” jelasnya.

Adapun 8 Ranperda yang diserahkan tersebut yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanggulangan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2020-2040.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Badan Usaha Milik Desa.

5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Selanjutnya, Ranperda Inisiatif DPRD yang diserahkan yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Kabupaten Layak Anak.

Turut ikut pada Rapat Paripurna teraebut Forkopimda, serta para Kepala Perangkat Daerah secara virtual melalui Video Converence (Vidcon). (Nt/Shan)