Komisi III DPRD Sinjai RDP Bersama DLHK

Dprd.sinjaikab.go.id- Komisi III DPRD Sinjai, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait penolakan terhadap Pembangunan Bumi Perkemahan pada Kawasan Hutan Konservasi Tahura, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Kamis (01/10/2020).

RDP tersebut di pimpin oleh ketua Komisi III DPRD, Drs. Akmal dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang dan Anggota Komisi III DPRD lainnya, Andi Jusman, Andi Abrachman, Zainal Abidin Hasnur, Muzawwir, Ambo Tuwo dan Zulkifli.

Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Drs Akmal menyampaikan bahwa RDP ini digelar karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat pecinta alam terhadap pembangunan bumi perkemahan pada kawasan hutan konservasi Tahura, Kecamatan Sinjai Borong.

“Jadi kita gelar RDP hari ini untuk mencari solusi terkait apa yang terjadi ditengah masyarakat” katanya.

Asisten II Setdakab Sinjai, Dr. Hj. Nikmat B Situru, mengapresiasi kepada ATM karena telah menyampaikan aspirasinya, hal itu membuktikan bahwa ATM mencintai alam di Bumi Panrita Kitta, sebutan Kabupaten Sinjai.

“Dengan adanya aspirasi ini kita bisa melihat, mengkaji, apa yang telah kita lakukan sehingga kita bisa sinkronkan mana yang bisa kita perbaiki kedepan, dan saya atas nama Pemda mengucapkan terima kasih karena telah memberikan energi yang baik sehingga membangkitkan semangat kita untuk bekerja lebih baik lagi” ucapnya.

Hal senada diungkapkan, Kepala DLHK Sinjai, Arifuddin, ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada ATM karena mempunyai kepedulian sangat tinggi terhadap hutan yang ada di Sinjai.

Katanya, ada tiga jenis Hutan menurut fungsinya yaitu, hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi, terkhusus Tahura yaitu dijaga sejak tahun 2005 yang awalnya masuk kawasan hutan lindung, pada tahun 2008 dikeluarkan menjadi hutan Konservasi, dan pada tahun 2016 keluarlah keputusan Kementerian Kehutanan tentang RPJP pengesahan pembangunan Bumi Perkemahan sesuai visi Pemda.

Menurutnya, pihaknya akan fokus kepada RPJP tahura dengan tetap memegang perinsip bagaimana menjaga kelestarian lingkungan.

“Masih banyak kegiatan yang akan dilakukan kedepannya sampai tahun 2025 sesuai RPJ kementrian DLHK, Bumi Perkemahan merupakan bagian dari rekreasi akomodasi pariwisata” jelasnya.

Sekjen Forum Pecinta Alam Sinjai, Fandi, mengungkapkan bahwa apa yang menjadi dasar jawaban-jawaban dari DLHK sangat lemah.

“Terkait administrasinya perlu ditinjau kembali” tandasnya.

Setelah RDP dilakukan, Ketua dan Anggota Komisi III bersama ATM dan DLHK Sinjai, akan terjun kelokasi untuk melihat secara langsung lokasi tahura. (Shan)