DPRD Terima Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020 Dari Pemkab Sinjai

Dprd.sinjaikab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, menggelar Rapat Paripurna Dalam rangka Penyerahan Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020, Senin (14/09/2020).

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, yang dihadiri oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Sekda, serta para Asisten Setdakab Sinjai.

Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2020 yang telah disepakati ini diserahkan oleh Bupati Sinjai kepada Ketua DPRD Sinjai, disaksikan oleh sejumlah Anggota DPRD Sinjai, serta para Forkopimda dan kepala Perangkat Daerah secara virtual.

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, dalam pidato pengantarnya mengungkapkan bahwa Rancangan Perda tentang Perubahan APBD yang diserahkan pada hari ini, sebelumnya didahului dengan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang melahirkan nota kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD tentang KUPA dan PPAS Perubahan untuk selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Perjalanan pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 dihadapkan dengan adanya bencana nasional Covid-19 yang mengharuskan melakukan perubahan-perubahan diberbagai sektor kehidupan terlebih juga terhadap kebijakan Anggaran Daerah, dimana hingga saat ini telah dilakukan 5 kali Perubahan Penjabaran APBD. Hal ini menjadi salah satu asumsi dilakukannya Perubahan APBD.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa melalui perubahan APBD, akan mengakomodir seluruh perubahan kebijakan anggaran dalam penanganan Covid-19 yang sebelumnya tidak diakomodir dalam APBD, demikian pula terhadap sejumlah program dan kegiatan pemerintah daerah yang sebelumnya tidak diperkirakan tapi memiliki urgensi untuk dilaksanakan tahun ini.

“Kami berharap, agar dalam melakukan Perubahan, baik penambahan Belanja maupun pergeseran belanja lebih memprioritaskan komponen-komponen yang sangat mendesak, utamanya kegiatan yang menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sinjai” harapnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dalam sambutannya meyakini bahwa segala rangkaian proses pembahasan Ranperda ini merupakan sebagai bentuk perhatian dan komitmen Dewan untuk tetap bersama-sama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan amanah rakyat dengan sepenuh hati guna mewujudkan tujuan bersama yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sinjai.

Banggar dan TAPD sebagai representasi dari kedua lembaga Pemerintah Daerah yang menyepakati bersama perubahan APBD tahun 2020 dibutuhkan untuk mengakomodir penyesuaian rencana pendapatan, pergeseran asumsi belanja serta pembiayaan yang dikondisikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Selain itu, dalam rancangan Perda Perubahan APBD adalah penetapan besaran dan penggunaan sisa lebih perhitungan Anggaran tahun sebelumnya yang telah diperoleh dari hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019.

“Saya mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Badan Anggaran DPRD Sinjai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran perubahan APBD tahun 2020” tutupnya.

Dalam sambutannya, Bupati ASA juga menyampaikan Rekapitulasi belanja serta pembiayaan tahun 2020.

Penyerahan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2020 ini juga dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. (Nt/Shan)