Komisi II DPRD Sinjai Rapat Kerja Bahas Pemanfaatan Kopi Manipi

Dprd.sinjaikab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi II DPRD menggelar Rapat Kerja bersama Dinas terkait, berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (31/8/2020).

Rapat Kerja tersebut dalam rangka membicarakan terkait optimalisasi perolehan manfaat ekonomi, ekologis dan sosial dalam pengelolaan kopi Manipi.

Dipimpin oleh, Ketua Komisi II DPRD Sinjai, H. Nur Alam, dihadiri Ketua DPRD Lukman H Arsal, Anggota Komisi II DPRD lainnya, H. Bahar, A. Olivia Batari Sugi, Fachriandi Matoa, Darwis, Nurfa Damayanti, serta Muh. Dahlan.

Anggota DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa, menyampaikan bahwa Rapat kerja ini dipandang perlu untuk dilaksanakan apalagi terkait pemanfaatan tanaman kopi untuk lebih dikembangkan sehingga perlu adanya dukungan dari semua pihak baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat itu sendiri.

“Dengan adanya kerjasama antara Koperasi Kopi Manipi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel ini memacu masyarakat untuk lebih proaktif mengembangkan tanaman kopi agar kopi manipi dapat dikenal dan dipasarkan ke luar daerah, intinya bagaimana mensinergikan usaha yang dilakukan Koperasi Manipi untuk sama-sama mensusseskan program tersebut” katanya.

Perwakilan dari Koperasi Kopi Manipi, Ikhsan S, menjelaskan bahwa Koperasi Kopi Manipi melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulsel selama 10 tahun dengan catatan sebanyak mungkin melibatkan seluruh masyarakat untuk ikut andil dalam kegiatan tersebut karena hal ini semata-mata demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Hal ini merupakan suatu tantangan yang besar buat Koperasi Kopi Manipi dan kami berupaya bagaimna kopi manipi bisa dikenal diseluruh Dunia, kami berkeyakinan kalau hal ini bisa terwujud masyarakat juga bisa sejahtera dalam hal perekonomian” ucapnya.

Sementara itu, Kadis Koperasi dan UKM Tenaga Kerja, H. Firdaus, menuturkan bahwa pihaknya akan mendukung dan memfasilitasi terkait kegiatan yang akan dilakukan seperti memfasilitasi untuk memiliki sertifikat Halal, Izin Edar dan memiliki Hak Cipta terhadap produk yang akan dipasarkan.

“Ketiga produk inilah nantinya yang akan dipenuhi, olehnya itu kami dari Dinas Koperasi siap memfasilitasi akan hal tersebut” tandasnya.

Olehnya itu, Ketua Komisi II DPRD Sinjai, H. Nur Alam, berharap kepada Koperasi Kopi Manipi untuk segera mengurus hal-hal yang berkaitan dengan izin produksi karena seperti yang dikatakan oleh semua OPD yang hadir dalam rapat ini bahwa mereka sangat mendukung terkait kerjasama yang dilakukan demi kepentingan masyarakat lingkungan sekitar. (Nt)