Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Tellulimpoe, Komisi I DPRD RDP

Dprd.sinjaikab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa (18/8/2020).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Jamaluddin, dihadiri Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Anggota Komisi I DPRD, Hj. Nurbaya Toppo, Zahra Usman, M. Takdir, dan Rustan.

Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Jamaluddin, menyampaikan bahwa RDP tersebut merupakan tindaklanjut adanya aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Tellulimpoe yang menuntut agar Kepala Puskesmas (Kapus) Mannanti dan Kepala Puskesmas (Kapus) Lappae dicopot dari jabatannya karena menurutnya, kedua Kepala Puskesmas ini kurang melakukan edukasi kepada masyarakat sehingga banyak kasus yang terjadi di Tellulimpoe.

“Kami dari Komisi I DPRD Sinjai memfasilitasi pada rapat ini guna untuk memdengar klarifikasi dari kedua Kapus terhadap apa yang diaspirasikan masyarakat Tellulimpoe, sebenarnya kami tidak mengundang kedua Kapus ini akan tetapi kami menganggap perlunya klarifikasi antara mereka berdua, olehnya itu kami meminta Plt Kadis Kesehatan untuk menghadirkan karena tugas kami di DPRD bukan mengadili tetapi memediasi setiap permasalahan yang terjadi” katanya, mengawali RDP tersebut.

Pada rapat tersebut, Kedua Kapus diminta memberikan penjelasan terkait seperti apa edukasi yang telah dilakukan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat.

Seperti yang diaspirasi oleh Aliansi Masyarakat Tellulimpoe, Kapus Mannanti, menepis aspirasi tersebut bahwa kurangnya edukasi kepada masyarakat, begitupun dengan Kapus Lappae.

Menurut, Kedua Kapus tersebut dirinya sudah banyak melakukan edukasi kemasyarakat dimulai didirikannya posko, melakukan kegiatan pemeriksaan suhu badan terhadap warga yang melintas sekaligus mensosialisasikan terhadap pentingnya protokol kesehatan, membentuk tim tracking kepada warga yang dicurigai mempunyai gejala, melakukan penyemprotan baik ditempat umum maupun di rumah warga, serta mensosialisasikan kepada warga dengan mengelilingi Desa-Desa menggunakan mobil demi menghindari kerumunan.

“Saya rasa kami sudah banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan penularan Covid-19 Pak, kami juga sudah berkoordinasi baik dari Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan untuk mengedukasi terhadap hal tersebut” ungkap, Muhtar. M, Kapus Mannanti.

Tidak hanya itu, Kapus Lappae, Hj. Haerul Baria, juga mengungkapkan terkait adanya isolasi mandiri yang bisa dilakukan hanya dirumah saja sedangkan ada salah satu petugas kesehatan yang sedang hamil ditolak untuk melakukan isolasi mandiri.

Ia menjelaskan bahwa satu hari setelah para petugas kesehatan tersebut di isolasi barulah terbit surat pemberitahuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten terkait dibolehkannya isolasi mandiri dengan 7 ketentuan/syarat.

Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan, Drg. Farina Erfani, menyampaiakn terkait soal pencopotan kedua kapus tersebut, dirinya tidak serta merta bisa memutuskan hal tersebut karena dilihat dari beberapa indikator-indikator upaya yang telah dilakukan terhadap penanganan Covid-19.

“Terkait keputusan pencopotan tersebut kami tidak bisa langsung mengevaluasi hal tersebut karena kami juga harus melihat indikator-indikator lain” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD, Jamaluddin, menuturkan bahwa pada intinya persoalan tersebut adalah mis komunikasi dan pada prinsipnya kesalahan-kesalahan yang terjadi akan diperbaiki lagi kedepan karena manusia tidak ada yang sempurna.

Turut hadir, Camat Tellulimpoe, Perwakilan Inspektorat serta perwakilan pembawa aspirasi. (Nt)