Anggota DPRD Sinjai Terima Kunjungan dari Anggota Komisi A Bantaeng

Dprd.sinjaikab.go.id- Sejumlah Anggota DPRD kabupaten Sinjai terima kunjungan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa (16/6/2020).

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantaeng diterima di Ruang Rapat DPRD Sinjai, yang diterima oleh, Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Jamaluddin, dihadiri, Wakil ketua I DPRD Sinjai, Sabir, Anggota DPRD Sinjai lainnya, seperti, Kamrianto, Zulkifli, Muhammad Wahyu, Hasna, Darna, A. Olivia Batari Sugi, Hj.Nurbaya Toppo, Rustan, dan Sejumlah Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantaeng.

Wakil ketua Komisi A DPRD Bantaeng, A. Muh. Irham Irdansyah Irfan, menyampaikan bahwa kunjungan ini dalam rangka untuk mengetahui penerapan reses oleh Anggota DPRD Sinjai.

“Jadi kita kesini untuk melakukan konsultasi terkait pelaksanaan reses Anggota DPRD Kabupaten Sinjai” katanya.

Selain Penerapan Reses, hal lain yang menjadi tujuan Anggota Komisi A DPRD Bantaeng adalah terkait juknis sosialisasi Perda Pokok-Pokok pikiran DPRD.

Kunjungan ini disambut baik, Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Jamaluddin, sebab dengan kunjungan itu ada sharing informasi yang diketahui oleh dua lembaga DPRD yang berbeda antara DPRD Kabupaten Bantaeng dan DPRD Kabupaten Sinjai.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan yang dilakukan Komisi A DPRD Bantaeng karena dengan cara ini kita bisa sharing-sharing pengalaman dalam menjalankan mekanisme di DPRD” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD, Drs. Janwar, menuturkan bahwa pelaksanan reses di tengah pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan meski hanya dilakukan selama 3 hari.

Berhubung kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19, Anggota DPRD Sinjai tetap melaksanakan reses dengan beberapa persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam penanganan covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, kemudian diajukanlah ke Pimpinan dan diterima sehingga diadakanlah rapat Bamus untuk ketentuan jadwal reses.

Pelaksanaan Reses juga berbeda sebab jika sebelumnya dengan mengundang banyak orang di satu tempat, menyiapkan kursi, tenda hingga sound sistem, mak itu senua ditiadakan dan digantikan dengan cara atau sistem door to door.

“Dalam bentuk pelaksanaan di lapangan Setwan selalu menyiapkan teman-teman untuk membantu anggota dewan yang terhormat dalam hal pelaksanaan maupun fasilitasnya”, tambahnya.

Kemudian bisa dilakukan dengan bertemu kepada beberapa orang ditempat tertentu atau dirumah tapi tidak disiapkan tenda sehingga maksimal orang yang hadir 5-10 orang dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.