Tindaklanjut Aspirasi Asosiasi BPD, Komisi I DPRD Sinjai RDP Bersama Dinas Terkait

Dprd.sinjaikab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi dari Asosiasi BPD Kabupaten Sinjai. Rabu (10/06/2020).

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Sinjai, RDP ini dipimpin, Ketua Komisi I DPRD, Jamaluddin, dihadiri, Ketua DPRD, Lukman H Arsal, Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Ketua Komisi II DPRD, H. Nur Alam, Ketua Komisi III DPRD, Drs. Akmal, Ms, serta para Anggota Komisi I, Muhammad Wahyu, Zahra Usman, Nurbaya Toppo, Hasna, Darna, A. Nurbaeti, M. Takdir, Rustan.

Ketua Komisi I DPRD, Jamaluddin, menyampaikan bahwa RDP ini digelar dalam rangka mendengarkan pendapat Pemerintah Daerah dalam hal ini instansi terkait sebagaimana aspirasi yang disampaikan dari Asosiasi BPD Kabupaten Sinjai sebelumnya terkait transparansi data penerima bansos.

” Pada kesempatan ini, kita mendengarkan penjelasan dari beberapa Instansi terkait yang menangani covid-19 dan bantuan-bantuan yang disalurkan kepada warga yang berdampak covid-19″ katanya.

Adapun aspirasi lainnya menyangkut transparansi penggunaan rasionalisasi APBD Desa sebesar Rp98 juta rupiah di setiap desa untuk penanganan covid-19.

Asisten I, Mukhlis Isma, menjelaskan dengan adanya aspirasi yang masuk dari Asosiasi BPD terkait itu semua dirinya bersama Pemerintah Daerah sudah menjalankan sesuai petunjuk dan aturan yang ada baik penggunaan rasionalisasi dana desa yang sesuai pedoman dan petunjuk.

Sedang data penerima bansos, Mukhlis Isma menyampaikan bahwa pihaknya data penerima manfaat tetap mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta usulan dari instansi terkait.

Kendati demikian, tidak dipungkiri bahwa persoalan data penerima masih saja menjadi polemik seperti masih adanya penerima manfaat yang tidak layak menerima Bansos itu.

Namun ditegaskan, jika pihaknya siap untuk melakukan evaluasi dan verifikasi data kembali atau menghapus data penerima yang dianggap tidak layak seperti PNS, aparat desa dan sebagainya yang terdaftar.

“Sudah dua kali kita validasi datanya dan Kalaupun masih ada ada yang dobel atau tidak layak kami akan hapus sebagai daftar penerima tapi kami sampaikan bahwa itu sudah tidak bisa diganti lagi atau pengusulan”, tandasnya.

Menanggapi persoalan ini, pihaknya mengaku kini telah menyiapkan layanan Call center Bansos Sinjai yang dipusatkan di Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai.

Penyediaan layanan ini sebagai solusi untuk melaporkan masyarakat yang belum terdaftar dan ikut terdampak Covid-19.

Hal ini di juga disampaikan Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai, Irwan Suaib bahwa layanan ini sebagai sarana untuk menanyakan atau memberikan informasi bagi masyarakat kurang mampu ataupun bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang belum terdata.

Sementara itu, Kadis PMD, Yuhadi Samad, menuturkan bahwa terkait kebijakan rasionalisasi anggaran tentu menjadi dasar bagi setiap organisasi perangkat daerah di kabupaten sampai tingkat desa sebagai tindak lanjut anggaran di desa semua dituangkan dalam aturan.

Selanjutnya, dana desa sendiri ada karena rasionalisasi dari pusat, yang artinya bahwa hal ini yang dijadikan dasar saat melakukan perubahan terkait perubahan dari pusat di masa pandemi covid 19.

Kepala BPKAD Sinjai, Hj. Ratnawati Aruf, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan anggaran namun ini semua adalah penyesuaian terhadap APBD yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2020.

Juga kata dia, sesuai surat Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri dalam Negeri Nomor 119/2020 dan peraturan Menteri Keuangan No. 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer dana ke daerah.

“Jadi ini bukan pemotongan tapi penyesuaian APBD, sedangkan yang dipakai untuk penanganan Covid-19 itu adalah hasil dari rasionalisasi anggaran dan refocusing kegiatan dari OPD yang ada”, tegasnya.

Sebelum menutup rapat, Jamaluddin berharap apa yang telah disampaikan pihak pemerintah daerah Kabupaten Sinjai bisa diteruskan oleh BPD yang hadir dalam rapat itu.

“Ini yang perlu disosialisasikan ke masyarakat agar tidak timbul asumsi yang negatif, padahal pemerintah sudah berupaya yang terbaik untuk masyarakat”, jelasnya.

Masih kata Ketua Komisi I DPRD Sinjai ini bahwa mengenai Bansos, BPD wajib untuk mengetahui semua apa yang dilakukan oleh Pemerintah desa.

Termasuk Asosiasi BPD sebagai wadah perwakilan seluruh anggota BPD diharapkan berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah atau instansi terkait apabila ada hal-hal yang belum dipahami dan dimengerti oleh anggota BPD dan masyarakat terkait Covid-19 khususnya mekanisme/proses penganggaran serta pendataan calon penerima bantuan.

“Olehnya itu, peran Asosiasi sangat diharapkan berkoordinasi langsung dengan Instansi terkait sehingga tidak menimbulkan riak dimasyarakat” tandasnya. (Nita/Shan)