Komisi I DPRD Sinjai, Rapat Kerja Bahas Soal Mekanisme Penyaluran BST BPNT Perluasan dari Bank Mandiri

Dprd.sinjaikab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi I menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa, (02/6/2020).

Rapat membahas terkait mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) BPNT perluasan dari Bank Mandiri.

Dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Jamaluddin, dihadiri Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, Wakil Ketua I DPRD, Sabir, dihadiri Anggota Komisi I, Muhammad Wahyu, M. Takdir, Zahra Usman, Hj. Nurbaya Toppo, Hasna, Andi Nurbaeti, Darna, serta Anggota DPRD, A. Zainal Iskandar dan Fachriandi Matoa.

Ketua Komisi I DPRD, Jamaluddin yang membuka rapat menyampaikan bahwa tujuan rapat ini digelar karena banyaknya aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan seperti apa mekanisme penyaluran BPNT perluasan melalui Bank Mandiri.

Seperti salah satu aspirasi yang datang dari masyarakat yaitu, adanya salah satu masyarakat sebagai ahli waris penerima bantuan yang datang ke Bank Mandiri dengan membawa surat keterangan ahli waris tetapi sampai sekarang tidak menerima bantuan tersebut dengan alasan tidak mempunyai KTP.

Selain itu, Jamaluddin menyoroti sistem pemberian kartu keluarga Sejahtera (KKS) BPNT kepada penerima manfaat yang dilaksanakan dengan sistem kelompok atau berkumpul di satu titik (3 Desa setiap titik) sehingga terjadi kerumunan warga.

Menurut Jamaluddin, seharusnya penyerahan KKS BPNT dilaksanakan secara door to door sehingga calon keluarga penerima manfaat, khususnya yang sakit sudah bisa langsung menerima KKS atau diserahkan langsung tanpa harus membuat surat kuasa untuk pengambilan KKS di
kantor Bank Mandiri.

Aspirasi lainnya juga seperti, penyaluran BPNT yang cukup lama sehingga sekarang ini masih ada masyarakat yang belum tersalurkan bantuan.

“Hal-hal seperti inilah yang dipertanyakan sehingga kami meminta penjelasan dari pihak bank Mandiri, sekaligus berharap ada solusi dari pihak Bank Mandiri dan pemerintah terkait khususnya ahli waris yang masih di bawah umur (tdk memiliki KTP)”, jelasnya.

Senada diungkapkan, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal yang meminta kepada pihak Bank untuk secepatnya mencari solusi terkait persoalan yang terjadi karena hal ini semata-mata demi kepentingan masyarakat.

Aspirasi yang datang dari masyarakat juga diungkapkan, Hj. Nurbaya Toppo, Hasna, Darna serta Zahra Usman, yang pada intinya menyampaikan bahwa, penyaluran bantuan tidak tepat sasaran karena menggunakan data lama. Di harapkan kedepan ada perbaikan data mengenai persoalan tersebut.

Menanggapi hal itu, Achman Ramdan selaku pihak Bank Mandiri mengungkapkan bahwa penyaluran BPNT ini, pihaknya bertindak sebagai juru bayar, olehnya itu, ia mengaku bahwa pihak bank tidak mempersulit pencairan bantuan karena semua kebijakan-kebijakan yang dijalankan sesuai aturan yang ada.

Terkait persoalan ahli waris penerima bantuan, pihak bank memberikan kebijakan bahwa apabila sipenerima bantuan berada di perantauan, bantuan tersebut dapat di wakilkan ke ahli waris dengan membawa KTP serta surat keterangan ahli waris dari Pemerintah Desa, dan apabila ahli waris tersebut masih di bawah umur atau belum mempunyai KTP, si ahli waris tersebut dapat memberikan surat kuasa ke ahli waris yang sudah mempunyai KTP.

“Kami dari pihak Bank akan selalu berupaya mengikuti pola yang terjadi didalam Daerah, kami tinggal menunggu surat perintah dari Kemensos apabila BPNT diperpanjang, kami akan lakukan pencairan kepada masyarakat yang belum tersalurkan bantuan” jelasnya.

Kadis Sosial, Muh. Irfan, mengaku sebelum berakhirnya waktu penyaluran BPNT ini, dirinya sudah melakukan penyuratan Perpanjangan waktu ke Kemensos tetapi sampai sekarang ini dirinya belum mendapat surat balasan apakah perpanjangan waktu penyaluran BPNT di terima atau tidak.

“Insyaallah, kami tinggal menunggu surat balasan dari Kemensos, apabila balasan surat sudah dijawab dan akan diberikan perpanjangan waktu,pihak bank akan segera memproses bantuan tersebut” tandasnya.

Asisten I Setdakab, Mukhlis Isma, menambahkan bawa setiap Bank memiliki kapasitas yang berbeda-beda, karena porsenal Bank Mandiri terbatas maka penyaluran BPNT terlambat akan tetapi aturan-aturan yang dijalankan sama seperti Bank lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Diakhir rapat, Ketua Komisi I, Jamaluddin, mengambil kesimpulan bahwa Dinas Sosial harus berkoordinasi dengan Kemensos serta Bank Mandiri,
“Intinya kita tinggal menunggu jawaban dari Pemerintah Pusat untuk perpanjangan waktu” katanya.

Dan terkait masalah data yang tidak akurat ia berharap semoga kedepannya sudah lebih baik lagi.

Turut hadir, Asisten I Setdakab Sinjai, Mukhlis Isma, Kadis Sosial, Perwakilan Diskominfo, Pihak Bank Mandiri dan Kordinator PKH. (Nita)