Rabu Besok, Sekretariat DPRD Terapkan Sistem Bekerja Dari Rumah

Dprd.sinjaikab.go.id- Mewabahnya virus corona atau covid-19 yang cenderung semakin meluas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga melakukan kebijakan untuk bekerja dirumah.

Kebijakan ini diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN dilingkup Sekretariat DPRD.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs. Janwar mengungkapkan bahwa kebijakan ini sesuai surat MenPAN-RB No. 19 Tahun 2020 dan pemberitahuan tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta pemberitahuan dari BKPSDMA.

“Insya Allah hal ini mulai kita terapkan pada 8 hingga 21 April 2020” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa, kebijakan bekerja dirumah, bukan berarti para ASN maupun Non ASN diliburkan. Tetapi, mekanismenya adalah sistem shift.

“Mekanisme shift, jadi tetap ada yang bertugas setiap hari untuk memberikan pelayanan,” tandasnya. (Nita)